
SERANG | DINAMIKA BANTEN — Kepala MTs Negeri 1 Kota Serang, Umi Kulsum Umayah memastikan bahwa pemberhentian guru honorer inisial B telah sesuai aturan dan ketentuan. Bahkan pihaknya mengaku persoalan ini telah lama selesai.
“Setahu saya (persoalan-red) ini sudah lama selesai. Kita juga sudah melakukan konsultasi hingga ke pusat, kanwil kemenag provinsi dan kota,” kata Umi.
Sekilas, Umi menjelaskan bagaimana Kronologi guru honorer inisial B terpaksa mengakhiri pengabdian di MTs Negeri 1 Kota Serang.
“Jadi diakhir tahun ajaran 2024, saudara B ini kita panggil dengan tujuan memindahkan Tupoksinya menjadi petugas perpustakaan. Peralihan tugas ini mesti kami lakukan mengingat Seni Budaya yang menjadi mata ajarnya akan diberikan kepada guru PNS yang linear. Selain tak selaras dengan disiplin ilmunya karena saudara B ini lulusan Biologi, lewat pemberlakuan kurikulum baru merdeka belajar, jam mapel (mata pelajaran-red) Seni Budaya mengalami pengurangan,” jelasnya.
Dalam pemilihan tenaga pendidik (Tendik-red), Umi tetap memprioritaskan Tendik yang berstatus ASN atau PNS yang langsung digaji oleh pemerintah. “Sementara pada kasus B ini, statusnya juga masih honorer dengan penggajiannya pun masih bersumber dari dana komite,”
Lebih lanjut Umi mengungkapkan bahwa diprioritaskannya Guru PNS dalam hal JPL (jam pelajaran-red) karena adanya tuntutan aturan batas minimal JPL. “Makanya kami usulkan dia beralih tugas menjadi pustakawan disini,” tukasnya.
Usai perbincangan ihwal diatas, B tidak kunjung memberikan jawaban apakah bersedia atau tidak.
Klimaksnya, alih-alih membawa lamaran baru menjadi pustakawan sebagaimana penawaran yang disampaikan sebelumnya, dalam sebuah rapat guru jelang tahun ajaran baru, B justru histeris meluapkan segala unek-unek dan kekecewaannya dihadapan hadirin rapat.
“Saat itu saya juga bingung kenapa harus seperti ini, padahal opsi ‘penyelamatan’ agar yang bersangkutan tetap bertahan disini sudah saya berikan,” ucapnya.
Sebelumnya viral di media sosial pengakuan seorang guru MTs Negeri 1 Kota Serang yang merasa pengabdian selama 2,5 tahun tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pihak madrasah. Harapan untuk diusulkan menjadi PPPK pupus pasca dirinya diberhentikan menjadi guru di madrasah tersebut. (Adg)